Sempetin.com – BOGOR — Persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tidak berhenti pada temuan bangunan dengan fasilitas yang disebut Ombudsman menyerupai hunian eksklusif. Aspek keamanan justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa rapat sebenarnya sistem pengawasan di balik tembok lapas?
Pertanyaan itu muncul setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah titik yang dinilai memiliki celah keamanan, termasuk akses di bagian belakang kawasan lapas.
Ombudsman kemudian memaparkan temuannya dalam rangkaian pembahasan bersama DPR. Salah satu yang disorot adalah akses menuju bagian luar kawasan lapas yang disebut tidak memiliki pagar pembatas memadai. Dalam temuan awal Ombudsman, terdapat jalur menuju tempat pembuangan sampah yang memungkinkan akses keluar-masuk.
Tembok Penjara, tetapi Ada Jalur yang Dipertanyakan
Lapas pada dasarnya dibangun dengan satu prinsip keamanan yang tidak rumit: pergerakan orang harus dapat dikendalikan.
Karena itu, keberadaan jalur yang menurut Ombudsman dapat membuka akses keluar-masuk patut dipertanyakan. Bukan semata soal ada atau tidaknya pagar, melainkan bagaimana jalur tersebut bisa berada dalam kondisi demikian dan berapa lama kondisi itu berlangsung.
Lebih jauh, dalam perkembangan pemeriksaan, muncul keterangan mengenai jalur di bagian belakang yang disebut terhubung dengan area masyarakat. Temuan ini menambah dimensi persoalan karena keamanan lapas tidak hanya menyangkut bagian dalam, tetapi juga batas fisik antara kawasan pemasyarakatan dan lingkungan di sekitarnya.
Namun, keterangan tersebut mendapat klarifikasi dari Ditjenpas Jawa Barat. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan area belakang Lapas Cibinong merupakan kawasan Sungai Ciliwung dan terdapat tembok pembatas serta pemakaman umum. Artinya, detail mengenai bentuk dan fungsi akses tersebut masih perlu diverifikasi secara langsung.Â
Di sinilah persoalannya menjadi penting: ketika lembaga pengawas dan pengelola lapas memberikan gambaran berbeda, publik membutuhkan pemeriksaan lapangan yang terbuka, bukan sekadar adu pernyataan.
Masalahnya Bukan Sekadar Pagar
Menyederhanakan persoalan Lapas Cibinong sebagai masalah pagar akan membuat persoalan tata kelolanya terlalu kecil.
Ombudsman sebelumnya menemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan lapas. Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga melaporkan temuan minuman beralkohol serta keberadaan sejumlah orang yang diduga warga binaan di kawasan tersebut.
Di sisi lain, Ditjenpas memberikan penjelasan bahwa bangunan yang disebut Ombudsman sebagai fasilitas berstandar apartemen merupakan bagian dari tempat asimilasi dan berada di kawasan yang juga memiliki rumah dinas. Pemerintah menyatakan pemeriksaan dan verifikasi terhadap temuan tersebut telah dilakukan.
Perbedaan penjelasan ini justru mempertegas satu pertanyaan penting: apa standar fasilitas yang boleh tersedia bagi warga binaan, siapa yang menetapkannya, dan siapa yang mengawasi penggunaannya?
Jika fasilitas tersebut memang memiliki dasar dan fungsi resmi, dokumen, peruntukan, serta mekanisme penggunaannya seharusnya dapat dijelaskan secara terang.
Sebaliknya, jika ditemukan fasilitas yang berada di luar ketentuan, maka pemeriksaan tidak cukup berhenti pada siapa yang menggunakan ruangan tersebut. Rantai pengawasan dan pihak yang mengetahui keberadaannya juga perlu diperiksa.
Ketika Pengawas Sempat Kesulitan Masuk
Ada bagian lain yang tidak kalah penting.
Ombudsman menyatakan timnya sempat menghadapi penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan di area blok hunian. Dalam pemeriksaan pada 23 September, tim Ombudsman akhirnya dapat masuk ke sejumlah bagian setelah terjadi ketegangan dengan petugas keamanan.
Fakta tersebut patut menjadi perhatian karena fungsi pengawasan membutuhkan akses terhadap objek yang diperiksa.
Ombudsman sendiri menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Jika akses pemeriksaan terhadap lembaga pemasyarakatan saja menghadapi hambatan, pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme pengawasan internal menjadi sulit dihindari.
Pengawasan Jangan Hanya Bergerak Setelah Temuan Terbongkar
Kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih luas.
Pengamanan lapas tidak cukup diukur dari tinggi tembok atau jumlah petugas. Sistem keamanan juga bergantung pada pengawasan akses, pencatatan bangunan, kontrol fasilitas, pemeriksaan barang, pengendalian pergerakan warga binaan, serta mekanisme pemeriksaan terhadap petugas.
Jika sebuah fasilitas yang tidak lazim dapat muncul di dalam kawasan lapas, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proses pengawasan sebelumnya bekerja.
Jika benar terdapat akses yang memungkinkan keluar-masuk tanpa pembatas memadai, pertanyaannya juga bukan sekadar siapa yang bertanggung jawab setelah temuan muncul. Yang lebih mendasar adalah mengapa celah tersebut tidak terdeteksi atau tidak segera diperbaiki sebelum menjadi temuan lembaga pengawas.
Ditjenpas menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan Ombudsman. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Klarifikasi
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang Lapas Cibinong.
Ini adalah ujian bagi mekanisme pengawasan pemasyarakatan: apakah setiap fasilitas memiliki dasar yang jelas, apakah setiap akses benar-benar dikendalikan, dan apakah dugaan penyimpangan dapat dideteksi sebelum ditemukan pihak eksternal?
Ombudsman telah membuka sejumlah pertanyaan melalui hasil inspeksinya. Ditjenpas memiliki kesempatan untuk menjawabnya melalui pemeriksaan dan pembuktian yang transparan.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar perdebatan mengenai apakah sebuah bangunan layak disebut “apartemen”, “kluster”, atau tempat asimilasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa yang berwenang, apa dasar penggunaannya, bagaimana pengamanannya, dan apakah seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab secara tuntas, sorotan terhadap keamanan dan tata kelola Lapas Cibinong masih memiliki alasan untuk terus berlanjut.

