Sempetin.com – Ada sesuatu yang jauh lebih serius dari sekadar temuan kamar mewah atau dugaan pungutan liar di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Rutan Kelas I Pondok Bambu justru membuka pertanyaan mendasar: apakah sistem pemasyarakatan benar-benar memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh warga binaan?
Pertanyaan itu muncul setelah rangkaian inspeksi mendadak Ombudsman sepanjang September 2026 menemukan persoalan yang berbeda, tetapi memiliki benang merah yang sama: celah tata kelola dan pengawasan.
Lapas Cibinong dan Munculnya “Kluster Mewah”
Pada 23 September 2026, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tim Ombudsman menyebut sempat mengalami hambatan ketika hendak masuk ke area blok hunian warga binaan. Namun, dari pemeriksaan di area lain, justru ditemukan bangunan yang menurut Ombudsman menyerupai hunian apartemen atau homestay.
Di dalamnya terdapat sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan fasilitas lain yang tidak lazim diasosiasikan dengan ruang hunian lapas biasa.
Ombudsman juga melaporkan menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di area tersebut. Seorang penghuni yang ditemui tim Ombudsman disebut mengaku sebagai warga binaan, tetapi komunikasi dengan orang tersebut kemudian terhambat oleh petugas.
Yang membuat persoalan semakin serius bukan semata-mata keberadaan fasilitas tersebut.
Pertanyaannya adalah siapa yang bisa mendapatkan fasilitas seperti itu, bagaimana fasilitas itu bisa muncul di dalam kompleks lapas, dan siapa yang mengawasinya?
Ombudsman bahkan menyebut terdapat informasi bahwa hunian tersebut dikomersialkan. Namun, dugaan itu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang transparan.
Artinya, publik tidak cukup hanya diberi tontonan pembongkaran bangunan. Publik membutuhkan jawaban mengenai mekanisme di baliknya.
Bukan Hanya Kemewahan, Ada Masalah Keamanan
Persoalan di Cibinong juga tidak berhenti pada fasilitas yang diduga istimewa.
Ombudsman menemukan adanya akses di bagian belakang lapas yang terhubung dengan kawasan permukiman. Lembaga pengawas itu juga menyoroti kondisi keamanan yang dinilai memiliki celah.
Temuan tersebut penting karena fungsi utama lapas bukan hanya menempatkan warga binaan di balik tembok, tetapi memastikan sistem pengamanan dan pelayanan berjalan sesuai aturan.
Ombudsman kemudian menyebut temuan di Cibinong sebagai “puncak gunung es” dan mendorong evaluasi sistemik terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Kalau pengawasan baru menemukan persoalan setelah inspeksi mendadak, pertanyaan berikutnya tidak bisa dihindari:
Selama ini pengawasan rutinnya berjalan seperti apa?
Dari Cibinong ke Pondok Bambu, Dugaan Pungli Kembali Muncul
Belum selesai persoalan Cibinong, Ombudsman mengungkap temuan lain dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam sidak pada 15 September 2026, Ombudsman menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kualitas pelayanan dan dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 29 September, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan menyampaikan adanya informasi dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu untuk perpindahan kamar.
Yang jauh lebih besar adalah dugaan biaya mencapai Rp250 juta untuk penggunaan telepon genggam di dalam rutan.
Angka tersebut tentu sangat besar. Namun, penting ditegaskan bahwa informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan pungli yang sedang ditindaklanjuti, bukan putusan hukum yang telah membuktikan siapa pelakunya.
Ombudsman juga menemukan persoalan lain di Pondok Bambu, antara lain kelebihan kapasitas, kekurangan air bersih, dan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas.
Jika warga binaan menghadapi keterbatasan fasilitas dasar, tetapi pada saat yang sama muncul dugaan adanya pembayaran untuk memperoleh akses tertentu, maka masalahnya bukan sekadar soal uang.
Masalahnya adalah potensi lahirnya sistem pelayanan yang berbeda berdasarkan kemampuan membayar.
Penjara Tidak Boleh Berubah Menjadi Ruang Transaksi
Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi institusi yang bekerja berdasarkan aturan.
Warga binaan kehilangan kebebasan sebagai konsekuensi hukum, tetapi hak-hak dasar mereka tetap harus dilindungi. Pelayanan tidak semestinya berubah menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan berdasarkan uang atau kedekatan.
Karena itu, dugaan fasilitas khusus di Cibinong dan dugaan pungli di Pondok Bambu perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola.
Bukan sekadar persoalan oknum.
Sebab jika persoalan hanya disebut sebagai ulah beberapa orang, maka publik berhak bertanya: bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal?
Ombudsman sendiri menyatakan akan menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk mengenai regulasi, kesejahteraan pegawai, dan tata kelola pemasyarakatan.
KPK Menunggu Jika Data Ombudsman Lengkap
Perkembangan berikutnya membuat persoalan ini memasuki tahap yang lebih serius.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas maupun rutan kepada aparat penegak hukum apabila data yang dimiliki sudah lengkap.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa temuan Ombudsman tidak berhenti pada kritik administratif.
Jika bukti dan data mendukung, dugaan pungli dapat masuk ke ranah penegakan hukum.
Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Temuan pengawasan perlu diverifikasi, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa, dan dugaan pelanggaran tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum proses hukum selesai.
Pemerintah Mulai Bergerak, Tetapi Transparansi Tetap Diuji
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi untuk mendalami temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Pemeriksaan itu diarahkan untuk memastikan fasilitas di lapas digunakan sesuai peruntukan dan tidak terjadi penyimpangan.
Perkembangan ini penting, tetapi belum cukup.
Publik membutuhkan hasil pemeriksaan yang jelas.
Jika memang ada pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?
Jika bangunan tersebut ternyata disalahgunakan, bagaimana bisa berlangsung?
Jika ada warga binaan yang memperoleh perlakuan khusus, apa dasar pemberiannya?
Dan jika benar terdapat transaksi untuk memperoleh fasilitas tertentu, ke mana aliran uang tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar membongkar bangunan atau mencopot pejabat.
Jangan Sampai Sidak Hanya Menjadi Operasi Bersih-Bersih
Ada risiko lain yang tidak boleh diabaikan.
Jika persoalan hanya ditangani setelah viral, fasilitas dibongkar, beberapa pejabat dinonaktifkan, lalu semuanya dianggap selesai, maka akar masalah belum tentu tersentuh.
Sistem pengawasan harus mampu bekerja sebelum penyimpangan menjadi skandal.
Sebab tujuan pengawasan bukan sekadar menemukan kesalahan setelah terjadi. Pengawasan seharusnya mencegah penyimpangan berkembang menjadi kebiasaan.
Dalam kasus Cibinong, Ombudsman sendiri menilai persoalan yang ditemukan memiliki dimensi sistemik. Sementara di Pondok Bambu, persoalan yang muncul mencakup dugaan pungli sekaligus masalah pelayanan dasar.
Dua kasus ini seharusnya menjadi alarm.
Penjara tidak boleh memiliki dua standar: keras bagi mereka yang tidak punya akses dan longgar bagi mereka yang mampu membayar.
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur. Itu menjadi pukulan terhadap prinsip kesetaraan di dalam sistem pemasyarakatan.
Dan jika dugaan tersebut tidak terbukti, pemerintah tetap berkewajiban membuka hasil pemeriksaan secara transparan agar publik tidak dibiarkan hidup dalam spekulasi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan seberapa cepat bangunan dibongkar atau pejabat dinonaktifkan.
Ukuran sebenarnya adalah apakah setelah kasus ini, sistem pemasyarakatan menjadi lebih tertutup dari praktik transaksional, lebih transparan dalam pengawasan, dan benar-benar memberikan pelayanan berdasarkan aturan bukan berdasarkan isi dompet.


