Sempetin.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan argumen sederhana: kalau dirinya tidak lulus SMA, ia tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Gibran setelah MK memutus perkara yang menggugat pemenuhan syarat pendidikan dirinya ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Gibran mengatakan menghormati seluruh proses di MK dan akan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Namun, justru di sinilah persoalan hukumnya menjadi menarik.
MK tidak mengatakan bahwa Gibran terbukti memiliki ijazah setara SMA. Sebaliknya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Jadi, masalahnya bukan sesederhana “pernah kuliah atau tidak”.
Masalah utamanya adalah dokumen apa yang menjadi bukti bahwa syarat pendidikan minimal untuk pencalonan benar-benar terpenuhi.
Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Kuliah
Setelah putusan dibacakan, Gibran mengatakan dirinya telah melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran seperti dikutip Antara dan diberitakan detikNews.
Secara logika sehari-hari, pernyataan tersebut memang mudah dipahami.
Seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan tinggi tentu memiliki perjalanan akademik sebelumnya.
Tetapi persoalan yang diperiksa MK bukan sekadar apakah Gibran pernah belajar di perguruan tinggi.
Yang diuji adalah apakah bukti pendidikan yang digunakan ketika pencalonan memenuhi ketentuan hukum Pemilu mengenai pendidikan minimal.
Dua hal tersebut tidak otomatis sama.
MK Justru Menyoroti Bukti Pendidikan
Putusan MK menjadi penting karena Mahkamah secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Menurut Mahkamah, dokumen tersebut menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Di titik ini, publik patut membedakan dua pertanyaan:
Apakah Gibran pernah mengikuti pendidikan? Ya, riwayat pendidikannya tercatat.
Apakah dalam perkara tersebut MK menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA? MK menyatakan tidak menemukannya.
Perbedaan ini penting agar perdebatan tidak berubah menjadi perang opini.
MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran
Meski menemukan persoalan mengenai bukti pendidikan tersebut, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Alasannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan kewenangan Mahkamah terhadap perkara yang diajukan setelah proses Pilpres 2024 selesai dan Gibran sudah dilantik. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan kata lain, putusan tersebut bukan putusan yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.
Namun, pada saat yang sama, putusan itu juga tidak bisa dibaca sebagai pernyataan bahwa seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan sudah selesai.
Justru MK menyebut persoalan keterpenuhan syarat calon merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait.
Di Sinilah Pemerintah Tidak Boleh Menghindar
Polemik ini seharusnya tidak berhenti pada pernyataan Gibran bahwa dirinya bisa kuliah.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.
Sebab persyaratan calon dalam pemilu bukan sekadar persoalan kemampuan akademik.
Ia adalah persoalan administratif dan hukum.
Setiap kandidat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan aturan teknis penyelenggara pemilu.
Jika dokumennya jelas, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika ada mekanisme penyetaraan, jelaskan prosedurnya.
Jika terdapat kekurangan dokumen, jelaskan bagaimana lembaga terkait tetap menyatakan persyaratan terpenuhi.
Publik tidak membutuhkan jawaban yang bersifat retoris. Publik membutuhkan jejak administrasi yang bisa diperiksa.
Kontroversi Ini Sudah Ada Sejak Proses Pencalonan
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain pada September 2026 dan diregistrasi MK dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.
Permohonan tersebut memang diajukan jauh setelah tahapan Pilpres 2024 selesai.
Para pemohon sendiri mengakui persoalan tenggat waktu PHPU menjadi salah satu persoalan dalam perkara tersebut. Mereka beralasan ingin menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan melalui persidangan yang terbuka.
Pada akhirnya, persoalan kedudukan hukum membuat MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Ini menunjukkan satu problem yang lebih besar dalam sistem hukum pemilu:
persoalan yang muncul dalam proses pencalonan harus diselesaikan sedini mungkin, bukan menunggu seseorang sudah menjabat baru diperdebatkan kembali.
Jangan Campuradukkan Putusan MK dengan Pembuktian Lulus atau Tidak Lulus
Di tengah polemik, ada risiko kesimpulan yang terlalu jauh.
Putusan MK tidak menyatakan secara sederhana bahwa “Gibran tidak lulus SMA”.
Yang dinyatakan Mahkamah adalah tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal tersebut dalam persidangan.
Sebaliknya, pernyataan Gibran bahwa dirinya bisa kuliah karena telah lulus pendidikan sebelumnya juga belum menjawab secara spesifik persoalan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara.
Karena itu, dua pernyataan tersebut harus ditempatkan pada konteks masing-masing.
Gibran berbicara mengenai perjalanan pendidikannya. MK berbicara mengenai pembuktian dokumen dan kewenangan hukum.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Pertanyaan Publik Justru Semakin Sederhana
Setelah putusan MK, perdebatan seharusnya tidak dibuat semakin rumit.
Pertanyaannya sederhana:
Apa dokumen resmi yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran pada saat pencalonan Pilpres 2024?
Jika dokumen itu sah dan memenuhi ketentuan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.
Jika terdapat mekanisme khusus, dasar hukum dan prosedurnya juga harus dijelaskan.
Sebab dalam negara hukum, pemenuhan syarat jabatan publik tidak boleh bergantung pada logika:
“Kalau saya bisa kuliah, berarti saya pasti memenuhi syarat.”
Logika tersebut mungkin cukup untuk percakapan sehari-hari.
Tetapi syarat pencalonan pejabat publik harus dibuktikan melalui dokumen dan aturan yang dapat diverifikasi.
Putusan Selesai, Akuntabilitas Belum Tentu
Gibran mengatakan akan menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan.
Langkah tersebut justru penting.
Bukan untuk memperpanjang polemik, tetapi untuk memberikan kepastian.
Sebab semakin lama dokumen dan proses administratif dibiarkan menjadi perdebatan, semakin besar ruang bagi spekulasi politik.
Transparansi dapat memotong spekulasi itu.
Pada akhirnya, Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden setelah putusan MK.
Namun, putusan tersebut juga meninggalkan pelajaran penting: dalam urusan jabatan publik, memiliki riwayat pendidikan tinggi tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai pemenuhan syarat administratif.
Yang dibutuhkan adalah bukti yang jelas, prosedur yang terbuka, dan lembaga yang berani menjelaskan keputusan mereka.
Karena demokrasi tidak hanya membutuhkan pejabat yang bekerja.
Demokrasi juga membutuhkan proses pencalonan yang dapat dipercaya.

