Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Sempetin.com – Dana yang disiapkan untuk menangani keadaan darurat semestinya menjadi instrumen penyelamatan, bukan celah untuk meraup keuntungan pribadi. Namun, dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kini menjadi perkara hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB sehari sebelumnya. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Bima Setyawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Keterlibatan kerabat pimpinan lembaga membuat perkara ini mendapat perhatian luas. Meski demikian, hubungan keluarga bukan bukti kesalahan. Hal yang harus diuji adalah dugaan perbuatan masing-masing tersangka, bukti yang dimiliki penyidik, serta aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan identitas atau kedudukan seseorang. Keterangan tersebut disampaikan setelah proses gelar perkara.

Siapa Lima Tersangka dalam Kasus Dana Kebencanaan?

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan sejumlah media pada 14 Oktober 2026, mereka adalah:

  • Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bima Setyawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto.
  • Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
  • Gery Prasetiawan, pihak swasta.
  • Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap mereka untuk 20 hari pertama.

Penetapan status tersangka bukan berarti perkara telah diputus pengadilan. Penyidik masih harus membuktikan dugaan tindak pidana dan peran setiap orang melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada sosok yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat. Penelusuran perlu menjangkau proses pengambilan keputusan, mekanisme pengadaan, hubungan dengan penyedia barang dan jasa, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Pengadaan Darurat Diduga Menjadi Celah Penyimpangan

Ketua KPK mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan pengondisian dalam proses penyaluran anggaran yang melibatkan pihak swasta. Menurut keterangan yang diberitakan detikNews, pejabat diduga memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan yang berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

KPK juga menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 2026. Rentang waktu itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan perlu diuji melalui bukti transaksi, dokumen pengadaan, serta keterangan para pihak.

Pengadaan dalam keadaan darurat memang membutuhkan kecepatan. Ketika bencana terjadi, bantuan, logistik, dan kebutuhan operasional tidak selalu bisa menunggu prosedur pengadaan reguler yang panjang. Karena itu, mekanisme khusus dapat diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan pengawasan. Justru karena dana darurat harus dicairkan dalam situasi mendesak, transparansi harga, verifikasi penyedia, dokumentasi transaksi, dan pemeriksaan setelah pengadaan menjadi sangat penting.

Jika dugaan penyimpangan terbukti, persoalannya bukan sekadar adanya transaksi yang melanggar aturan. Kasus ini juga akan memperlihatkan bagaimana mekanisme yang dirancang untuk mempercepat pertolongan bisa disalahgunakan ketika pengendalian internal tidak berjalan semestinya.

Uang dan Emas Diamankan, Aliran Dana Harus Dibuka

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. Penyidik juga mendalami hubungan antara pihak internal BNPB dan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan.

Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan, tetapi keberadaannya sendiri belum menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara. Publik masih perlu menunggu keterangan lebih lanjut mengenai sumber dana, mekanisme transaksi, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kaitannya dengan proyek yang diperiksa.

Pengusutan yang tuntas harus mampu menjawab pertanyaan penting: apakah harga pengadaan sesuai kewajaran, apakah barang atau jasa benar-benar disediakan, bagaimana keputusan penunjukan penyedia dibuat, dan apakah ada aliran keuntungan yang bertentangan dengan hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka. Tujuan akhirnya adalah mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan secara utuh dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti.

Bencana Seharusnya Mempercepat Bantuan, Bukan Mempermudah Korupsi

Dana siap pakai memiliki fungsi strategis karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika bencana terjadi. Dalam situasi darurat, keterlambatan bantuan dapat memperberat penderitaan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, akses pangan, atau layanan dasar.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan administrasi anggaran. Jika uang publik yang semestinya mendukung penanganan darurat diselewengkan, yang dipertaruhkan adalah kemampuan negara memberikan pertolongan ketika masyarakat paling membutuhkannya.

Tetapi kritik harus diarahkan pada sistem dan tindakan yang dapat dibuktikan, bukan pada kesimpulan yang dibuat sebelum persidangan. KPK perlu mengungkap siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menjalankan transaksi, dan bagaimana dugaan keuntungan pribadi muncul dalam proses pengadaan.

Di sisi lain, BNPB perlu memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik tersedia, menjaga agar proses hukum tidak diintervensi, dan mengevaluasi mekanisme pengawasan internal. Penegakan hukum dan pembenahan tata kelola harus berjalan beriringan.

Pengawasan Anggaran Darurat Tak Boleh Hanya Reaktif

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan anggaran tidak boleh baru diperketat setelah operasi penindakan dilakukan. Sistem pengendalian semestinya dirancang untuk mendeteksi risiko sejak awal, termasuk potensi konflik kepentingan, pengondisian penyedia, dan ketidakwajaran harga.

Pemeriksaan internal, dokumentasi pengadaan, audit berbasis risiko, dan keterbukaan informasi yang sesuai aturan dapat membantu mengurangi peluang penyalahgunaan. Mekanisme pengadaan darurat juga perlu dievaluasi secara berkala agar kecepatan pelayanan tidak mengorbankan akuntabilitas.

Publik berhak mengetahui apakah perkara ini mengungkap kelemahan sistemik atau penyimpangan oleh individu tertentu. Jawaban tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pemeriksaan, bukan spekulasi mengenai hubungan pribadi para pihak.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan penanganan bencana tetap berjalan dan masyarakat terdampak tidak dirugikan oleh persoalan hukum yang sedang berlangsung. Penindakan terhadap dugaan korupsi harus memperkuat, bukan menghambat, pemenuhan kebutuhan darurat.

KPK Harus Menuntaskan Perkara, BNPB Harus Membuktikan Pembenahan

Penetapan lima tersangka merupakan langkah penting dalam pengusutan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Namun, publik masih menunggu penjelasan menyeluruh tentang alur pengadaan, dugaan pengondisian, dan manfaat yang diduga diterima pihak-pihak terkait.

KPK perlu menyampaikan perkembangan perkara secara terukur dan membangun pembuktian yang kuat di pengadilan. BNPB juga harus menunjukkan bahwa lembaga tersebut kooperatif dalam proses hukum serta serius memperbaiki pengawasan anggaran.

Kasus ini bukan hanya ujian bagi para tersangka, melainkan juga bagi sistem pengadaan dan pengawasan dana darurat. Dana kebencanaan harus dikelola dengan standar akuntabilitas tinggi karena penggunaannya berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam situasi genting.

Dana darurat seharusnya mempercepat pertolongan, bukan membuka kesempatan untuk memperkaya diri. Jika dugaan penyalahgunaan terbukti, penegakan hukum harus berjalan tegas sesuai aturan. Jika sistem pengawasan terbukti memiliki celah, pembenahan harus dilakukan agar dana yang disiapkan untuk menyelamatkan masyarakat tidak kembali terseret perkara serupa.

More From Author

Kabut Asap Karhutla Meluas dari Sumatera hingga Papua, Seberapa Efektif Penanganan Pemerintah?