Sempetin.com – Ucapan “as-salatu khairun minan-naum” yang berarti “salat lebih baik daripada tidur” selama ini dikenal luas sebagai bagian dari azan Subuh. Namun, di balik praktik yang tampak sederhana itu terdapat perdebatan fikih yang telah berlangsung berabad-abad.
Persoalan tersebut kembali masuk dalam agenda kajian Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar membahas kembali persoalan taswib azan Subuh dalam Pengajian Tarjih, Rabu, 23 September 2026. Pembahasan itu menjadi bagian dari persiapan menuju Musyawarah Nasional Tarjih yang direncanakan berlangsung pada awal November 2026.
Yang menarik, perbedaan mengenai taswib bukan semata-mata persoalan antara satu organisasi Islam dan organisasi lainnya. Perbedaan itu telah muncul dalam literatur fikih klasik dan menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memahami riwayat hadis mengenai tata cara azan serta apakah ucapan tersebut benar-benar merupakan bagian dari azan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Taswib Bukan Persoalan Baru dalam Fikih
Dalam kajiannya, Syamsul Anwar menjelaskan bahwa pembahasan taswib sebenarnya telah lama muncul dalam tradisi ketarjihan Muhammadiyah.
Persoalan tersebut pernah dibahas dalam Muktamar Tarjih di Klaten pada 1980. Pembahasan kemudian berlanjut di Malang pada 1989, tetapi belum menghasilkan keputusan final. Karena belum ditemukan kesimpulan, pembahasannya mengalami tawaqquf atau dihentikan sementara.
Kini, pada 2026, persoalan tersebut kembali ditinjau. Bukan dengan menganggap perdebatan lama selesai, melainkan dengan membuka kembali bahan-bahan dalil yang berkaitan dengannya.
Pendekatan semacam ini sejalan dengan penjelasan Muhammadiyah mengenai Manhaj Tarjih. Dalam metode tersebut, persoalan keagamaan tidak idealnya diputuskan hanya berdasarkan satu atau dua dalil yang berdiri sendiri. Berbagai nas dan bahan yang berkaitan perlu dihimpun kemudian dikaji secara menyeluruh.
Empat Mazhab Tidak Sepenuhnya Satu Suara
Salah satu bagian penting dari kajian Syamsul adalah pemetaan pendapat ulama empat mazhab. Dari sini terlihat bahwa hukum taswib azan Subuh memiliki sejarah pendapat yang cukup kompleks.
Mazhab Hanafi
Dalam keterangan Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani yang dikutip Syamsul dari al-Hujjah ‘ala Ahl al-Madinah, Abu Hanifah menempatkan ucapan as-salatu khairun minan-naum setelah azan Subuh selesai dan sebelum iqamah.
Posisi ini berbeda dengan praktik yang menempatkan taswib sebagai bagian dari rangkaian azan itu sendiri.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya apakah kalimat tersebut boleh diucapkan, tetapi juga kapan dan dalam posisi apa taswib ditempatkan.
Mazhab Maliki
Dalam al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik disebut berpendapat bahwa taswib diucapkan dua kali setelah hayya ‘ala al-falah dalam azan Subuh.
Literatur al-Mudawwanah sendiri memiliki posisi penting dalam dokumentasi fikih mazhab Maliki dan menjadi salah satu rujukan utama dalam merekam pandangan Imam Malik serta perkembangan fikih mazhab tersebut.
Artinya, dalam konstruksi pendapat ini, taswib ditempatkan dalam rangkaian azan Subuh, bukan semata-mata sebagai ucapan tambahan setelah azan selesai.
Mazhab Syafi’i
Pandangan Imam al-Syafi’i menunjukkan sisi lain dari perdebatan.
Syamsul menjelaskan bahwa Imam al-Syafi’i tidak menyukai taswib, baik dalam azan Subuh maupun azan lainnya. Pendapat tersebut dikaitkan dengan hadis Abu Mahdzurah mengenai tata cara azan.
Namun, persoalannya tidak berhenti di sana. Dalam mazhab Syafi’i terdapat perkembangan pendapat antara qaul qadim dan qaul jadid. Syamsul menjelaskan bahwa taswib diterima dalam pendapat lama, sementara dalam pendapat baru yang termuat dalam al-Umm, Imam al-Syafi’i tidak memasukkannya.
Sejumlah ulama Syafi’iyah kemudian tetap mempertahankan praktik taswib karena memandang terdapat dasar riwayat yang dapat dijadikan pijakan.
Ini menunjukkan bahwa bahkan dalam satu mazhab, perjalanan suatu pendapat dapat mengalami perkembangan.
Mazhab Hanbali
Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal termasuk ulama yang menerima adanya taswib dalam azan Subuh. Dengan demikian, peta pendapat empat mazhab memperlihatkan adanya variasi dalam memahami posisi ucapan as-salatu khairun minan-naum.
Perbedaan tersebut juga dicatat Ibn Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid. Ia merangkum adanya perbedaan fuqaha mengenai apakah taswib termasuk bagian dari azan Subuh yang disyariatkan atau bukan.
Titik Perdebatan Ada pada Riwayat
Mengapa para ulama sampai berbeda?
Salah satu persoalan penting terletak pada riwayat mengenai asal-usul taswib.
Syamsul Anwar menjelaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan pertanyaan historis: apakah ucapan as-salatu khairun minan-naum sudah dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad SAW atau muncul kemudian.
Ibn Rusyd, sebagaimana dikutip Syamsul, mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai apakah taswib telah diamalkan sejak zaman Nabi atau baru dilakukan pada masa Umar bin Khattab.
Di sinilah persoalan taswib menjadi lebih kompleks daripada sekadar pertanyaan “boleh atau tidak”.
Para ulama harus menilai riwayat, membandingkan berbagai jalur hadis, melihat kualitas sanad, kemudian menentukan bagaimana riwayat-riwayat tersebut dipahami secara keseluruhan.
Riwayat Abu Mahdzurah Menjadi Salah Satu Bahan Kajian
Syamsul menyebut adanya riwayat Abu Mahdzurah yang tidak memuat taswib. Namun, terdapat pula riwayat lain dari Abu Mahdzurah yang mencantumkan ucapan as-salatu khairun minan-naum.
Perbedaan kandungan riwayat inilah yang membuat persoalan tidak cukup diselesaikan dengan memilih satu hadis lalu mengabaikan hadis lainnya.
Ada pula riwayat dari Sa’id bin al-Musayyab mengenai Bilal yang Manhaj Tarjih merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap persoalan keagamaan. Sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Sunnah, sementara proses pengkajiannya menggunakan pendek mengucapkan as-salatu khairun minan-naum. Namun, riwayat tersebut bersifat mursal sehingga status kehujahannya juga perlu diperhatikan dalam proses penelitian.
Dengan kata lain, kajian taswib membutuhkan pekerjaan ilmiah yang lebih luas: mengumpulkan seluruh riwayat, menilai kualitasnya, kemudian melihat hubungan antara satu riwayat dengan riwayat lainnya.
Muhammadiyah Membuka Kembali Persoalan Lama
Bagi Muhammadiyah, pembahasan ini juga menjadi contoh bagaimana Manhaj Tarjih bekerja.
Muhammadiyah menjelaskan bahwa Manhaj Tarjih merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap persoalan keagamaan. Sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Sunnah, sementara proses pengkajiannya menggunakan pendekatan dan metode tertentu.
Dalam penjelasan Syamsul Anwar pada kajian terbaru, pendekatan integralistik menjadi salah satu prinsip penting. Artinya, seorang mujtahid tidak semestinya membangun kesimpulan hanya dari satu atau dua teks tanpa memperhatikan keseluruhan bahan yang berhubungan dengan persoalan tersebut.
Prinsip ini menjadi relevan dalam kasus taswib karena bahan hadis yang tersedia tidak sepenuhnya menunjukkan satu gambaran yang seragam.
Mengapa Taswib Kembali Dibahas pada 2026?
Kembalinya isu taswib azan Subuh ke meja kajian bukan berarti Muhammadiyah sedang menghidupkan perdebatan lama tanpa konteks.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya belum tuntas dalam tradisi tarjih. Tahun 2026 menjadi momentum untuk meninjaunya kembali sebelum Musyawarah Nasional Tarjih yang dijadwalkan pada awal November.
Munas tersebut tidak hanya membahas taswib. Menurut Syamsul, agenda yang akan dibahas juga mencakup Risalah Akidah Islam, Risalah Akhlak Praktis, Fikih Lansia, Fikih Ketahanan Pangan, serta pengembangan tarjih.
Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa kajian terbaru tersebut otomatis merupakan keputusan final Muhammadiyah mengenai taswib. Yang berlangsung pada tahap ini adalah proses pengkajian kembali terhadap persoalan yang sebelumnya belum mencapai kesepakatan.
Perbedaan Taswib Mengajarkan Cara Membaca Fikih
Perdebatan mengenai taswib memperlihatkan bahwa perbedaan fikih tidak selalu lahir karena salah satu pihak tidak memiliki dalil.
Dalam kasus ini, perbedaan muncul antara lain karena para ulama berhadapan dengan rientangan “menggunakan taswib” dan “tidak menggunakan taswib”. Di baliknya terdapat sejarah transmisi hadis, metode istinbat, penilaian sanad, serta cara masing-masing mazhab memahamiwayat yang beragam dan kemudian berbeda dalam menilai, mengompromikan, serta memahami riwayat tersebut.
Karena itu, persoalan taswib tidak cukup dilihat sebagai pertentangan “menggunakan taswib” dan “tidak menggunakan taswib”. Di baliknya terdapat sejarah transmisi hadis, metode istinbat, penilaian sanad, serta cara masing-masing mazhab memahami praktik azan.
Pembahasan yang kembali dilakukan Muhammadiyah pada 2026 justru memperlihatkan bahwa persoalan fikih klasik masih dapat diteliti menggunakan pendekatan ilmiah yang terbuka terhadap seluruh dalil terkait.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang taswib bukan hanya mengenai satu kalimat dalam azan Subuh. Ia menjadi contoh bagaimana sebuah persoalan ibadah dapat memiliki sejarah perbedaan yang panjang dan mengapa kesimpulan keagamaan membutuhkan pembacaan dalil yang utuh, bukan sekadar mengambil satu riwayat untuk membenarkan satu pendapat.

