Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Perkara Berawal dari Utang Piutang

Sempetin.com – Kasus hukum yang menyeret Ruben Onsu memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter sekaligus pebisnis tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Perkara ini berkaitan dengan dana sekitar Rp3,5 miliar. Polisi menyebut dana tersebut berkaitan dengan kesepakatan investasi yang ditawarkan kepada korban. Ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan disebut belum diterima dan modal juga belum dikembalikan.

Namun, versi tersebut tidak sepenuhnya sama dengan penjelasan pihak Ruben.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben disebut memandang hubungan tersebut sebagai utang piutang, bukan investasi. Perbedaan sudut pandang inilah yang membuat perkara tersebut menjadi penting untuk diuji melalui proses hukum.

Status Tersangka Bukan Putusan Bersalah

Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam pemberitaan kasus ini: tersangka bukan berarti telah dinyatakan bersalah.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik memperoleh dasar untuk melanjutkan perkara. Pengadilanlah yang nantinya menentukan apakah unsur pidana terbukti atau tidak.

Karena itu, pemberitaan mengenai Ruben perlu tetap menggunakan istilah “dugaan”. Jangan sampai status hukum seseorang berubah menjadi vonis sosial sebelum proses persidangan selesai.

Kritik terhadap proses hukum justru seharusnya diarahkan pada bagaimana perkara ini dibuktikan, bukan pada penghakiman terhadap orangnya.

Polisi Punya Versi, Kuasa Hukum Membawa Perspektif Berbeda

Menurut kepolisian, perkara bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana dalam usaha yang dimilikinya. Setelah kesepakatan dibuat, modal diberikan dengan adanya kesepakatan keuntungan. Namun, keuntungan dan modal disebut belum diterima kembali oleh korban.

Sementara itu, kuasa hukum Ruben memberikan penjelasan berbeda. Minola mengatakan hubungan tersebut pada dasarnya merupakan utang piutang. Ruben disebut meminjam dana sekitar Rp3,5 miliar untuk kebutuhan bisnis yang sedang menghadapi persoalan internal. Ruben juga disebut ingin menyelesaikan kewajiban tersebut secara kekeluargaan.

Dua versi ini jelas tidak bisa dipaksakan menjadi satu kesimpulan.

Justru di sinilah penyidik mempunyai pekerjaan penting: menguji dokumen, aliran dana, perjanjian, komunikasi antara para pihak, serta keterangan saksi.

Jangan Biarkan Istilah “Investasi” atau “Utang” Menjadi Perang Narasi

Perdebatan mengenai apakah dana tersebut merupakan investasi atau utang tidak boleh berhenti sebagai perang pernyataan di media.

Dokumen harus berbicara.

Jika memang terdapat perjanjian investasi, apa isi kesepakatannya? Bagaimana mekanisme keuntungan yang dijanjikan? Ke mana dana tersebut mengalir?

Sebaliknya, jika hubungan hukumnya adalah utang piutang, apa bukti pinjaman tersebut? Apa kesepakatan pengembaliannya? Mengapa kewajiban tersebut belum diselesaikan?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini jauh lebih penting daripada membangun opini berdasarkan popularitas seseorang.

Kasus Ini Menjadi Ujian bagi Penegakan Hukum

Ruben Onsu merupakan figur publik. Karena itu, kasus yang menjeratnya hampir pasti memperoleh perhatian lebih besar dibanding perkara serupa yang melibatkan orang biasa.

Situasi seperti ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum.

Polisi harus membuktikan perkara berdasarkan alat bukti, bukan tekanan pemberitaan. Di sisi lain, pihak Ruben juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menghadirkan bukti yang mendukung versinya.

Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang lebih terkenal atau siapa yang lebih keras berbicara di media.

Prosesnya Sudah Berjalan Sejak 2025

Perkara tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Laporan polisi tercatat pada 22 Agustus 2025, kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Lebih dari enam saksi, termasuk ahli, telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Rangkaian waktu tersebut menunjukkan bahwa perkara telah melalui proses yang cukup panjang sebelum penetapan tersangka.

Namun, lamanya proses juga harus diimbangi dengan kejelasan. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan perkara secukupnya tanpa mengganggu proses penyidikan maupun hak para pihak.

Jangan Jadikan Kasus Hukum sebagai Tontonan

Ada kecenderungan kasus yang melibatkan selebritas berubah menjadi konsumsi hiburan.

Nama besar, konflik bisnis, angka miliaran rupiah, dan status tersangka menjadi bahan pemberitaan yang mudah menarik perhatian.

Tetapi di balik semua itu ada persoalan hukum yang serius.

Ada pihak yang mengaku mengalami kerugian. Ada pula pihak yang membantah konstruksi perkara sebagaimana diberitakan.

Karena itu, media dan publik seharusnya tidak memperlakukan perkara ini semata sebagai drama selebritas.

Ini adalah proses hukum yang harus diuji dengan bukti.

Publik Berhak Mendapat Informasi, tetapi Bukan Vonis

Keterbukaan informasi sangat penting. Polisi perlu menjelaskan perkembangan perkara secara proporsional, sementara pihak Ruben berhak memberikan klarifikasi melalui jalur hukum.

Namun, publik juga harus berhati-hati.

Informasi dari satu pihak tidak otomatis menjadi kebenaran final. Begitu pula pernyataan dari pihak lain tidak otomatis membuktikan bahwa dirinya benar.

Kebenaran hukum harus lahir dari proses pembuktian.

Babak Berikutnya Justru Lebih Penting

Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka bukan akhir perkara. Ini justru memasuki tahap yang menentukan.

Penyidik perlu membuktikan konstruksi perkara secara objektif. Pihak Ruben perlu menggunakan hak pembelaannya. Sementara masyarakat sebaiknya menunggu proses berjalan tanpa memberikan vonis terlebih dahulu.

Yang harus diuji bukan reputasi Ruben, bukan popularitasnya, dan bukan pula opini publik.

Yang harus diuji adalah apakah unsur pidana benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Jika terbukti, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Jika tidak terbukti, hak Ruben untuk mendapatkan pemulihan nama baik juga harus dihormati.

Itulah standar keadilan yang seharusnya berlaku untuk siapa pun termasuk seorang figur publik.

More From Author

Di Balik Kisah Para Nabi, Ada Pelajaran Hidup yang Sering Kita Lupakan

Bus Warga Pati Dilempari Batu di Tol Jakarta-Cikampek, Pengamanan Dipertanyakan