Sempetin.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanggapan terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah.
Jokowi menyatakan dirinya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, perkara tersebut kini mengikuti mekanisme yang berlaku dan nantinya akan diputuskan melalui proses persidangan.
Kejaksaan Pilih Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah berkas perkara beserta tersangka dilimpahkan dari penyidik kepada pihak kejaksaan. Dalam proses tersebut, kewenangan terkait penahanan maupun penangguhan telah berpindah dari kepolisian kepada kejaksaan.
Pihak kejaksaan menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam keputusan tersebut, termasuk adanya pihak keluarga yang menjadi penjamin serta komitmen para tersangka untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
Polisi Tegaskan Proses Penyidikan Telah Selesai
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kepolisian telah menyelesaikan tahap penyidikan setelah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, setelah penyerahan tersangka dan administrasi perkara dilakukan, keputusan mengenai penahanan bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian.
Kasus Tetap Berlanjut ke Tahapan Berikutnya
Meski tidak dilakukan penahanan, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan sesuai proses hukum. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dalam proses persidangan.
Sementara itu, Jokowi sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan keputusan akhir kepada lembaga peradilan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui jalur hukum.

