Sempetin – Jelang Hari Kemerdekaan RI ke‑80, publik dikejutkan dengan sebuah fenomena unik sekaligus kontroversial. Di Grobogan, Jawa Tengah, sejumlah warga mengibarkan bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih di halaman rumah mereka. Bendera bergambar tengkorak bertopi jerami itu langsung viral usai videonya diunggah di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Bukan kali pertama, tapi kali ini lebih masif. Komentar pun membanjiri lini masa: mulai dari yang menyebutnya sebagai “bentuk kebebasan berekspresi”, hingga yang bilang ini adalah “bentuk kritik satir paling halus tapi tajam.”
Kenapa harus One Piece? Ini bukan sekadar anime biasa
Simbol Jolly Roger dalam anime One Piece bukan sekadar lambang bajak laut. Dalam cerita aslinya, bendera itu melambangkan kebebasan, keberanian melawan tirani, serta kesetiaan terhadap nilai kebenaran persis seperti perjuangan Luffy dan kru Mugiwara-nya.
Nah, di kehidupan nyata, simbol ini ternyata dianggap relevan oleh masyarakat yang merasa dipinggirkan oleh kebijakan pemerintah.
Contohnya, kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) dianggap menyulitkan pekerja logistik. Banyak dari mereka merasa pemerintah lebih berpihak ke industri besar ketimbang rakyat kecil. Dari sinilah muncul ide ekspresif: bendera One Piece sebagai simbol perlawanan rakyat kecil.
Tagar #NegaraKapalBajakLaut dan meme satir jadi bukti: ini ekspresi, bukan asal gaya-gayaan
Fenomena ini nggak berhenti di Grobogan aja. Di media sosial, muncul gelombang netizen yang membagikan meme, caption satire, dan bahkan puisi pendek seputar negara yang “dikuasai bajak laut”. Tagar seperti: BenderaOnePiece, #NegaraKapalBajakLaut, dan #BenderaOnePieceLebihJujur
bertebaran sebagai bentuk perlawanan diam-diam dari generasi muda yang merasa kecewa pada situasi negara. Banyak juga yang menyebut One Piece lebih jujur dari DPR, bahkan ada yang menyandingkan Luffy dengan tokoh-tokoh revolusioner.
Tapi… apakah ini legal? Gimana aturan hukum soal pengibaran bendera?
Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan yang tidak boleh disandingkan dengan bendera apa pun terutama yang bukan simbol negara sahabat.
Pengibaran bendera fiksi seperti bendera One Piece di posisi sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih dianggap melanggar etika kebangsaan. Meski belum ada pasal eksplisit yang menghukum, tindakan ini bisa memicu peringatan dari aparat setempat dan berujung pada klarifikasi atau penertiban.
Pemerintah sendiri lewat beberapa kepala daerah menyampaikan, boleh-boleh saja mencintai budaya pop, tapi jangan sampai melampaui batas penghormatan terhadap simbol negara.
Ini tren sesaat atau bibit budaya baru di era digital?
Fenomena budaya seperti ini seringkali dianggap ‘nyeleneh’, tapi bisa jadi cikal bakal gerakan kultural baru. Seperti halnya cosplay, fanart, atau demo yang bawa karakter anime, pengibaran bendera One Piece bisa jadi bentuk perlawanan era digital yang lebih halus dan kreatif.
Di sisi lain, ini jadi panggilan bagi negara: dengar suara rakyat sebelum rakyat bersuara dengan simbol bajak laut.
Kesimpulan: Bendera One Piece bukan cuma tren, tapi bentuk ekspresi dan kritik sosial
Jangan remehkan kekuatan simbol. Di era media sosial, satu bendera bisa bicara lebih keras dari orasi. Bendera One Piece yang dikibarkan menjelang 17 Agustus 2025 adalah cermin keresahan generasi sekarang yang muak, lelah, dan ingin perubahan. Meski simbolnya fiksi, pesan yang dibawa nyata dan keras.
Semoga pemerintah nggak cuma merazia bendera, tapi juga mendengar isi hati di balik kain hitam bertengkorak itu.

