Sempetin.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menepis kabar yang menyebut dirinya mengundurkan diri dari jabatan. Ia memastikan hingga saat ini masih menjalankan tugas sebagaimana biasa dan tetap menerima instruksi dari pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah beredarnya berbagai spekulasi mengenai posisinya di Kejaksaan Agung. Febrie menegaskan tidak ada perubahan status jabatan maupun penghentian tugas yang diembannya.
Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Menurut Febrie, fokus utamanya saat ini adalah menyelesaikan berbagai perkara yang telah menjadi prioritas Kejaksaan Agung. Seluruh proses penyidikan dan penuntutan disebut tetap berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran di lingkungan Jampidsus tetap bekerja secara profesional tanpa terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di ruang publik. Komitmen tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Minta Publik Tidak Berspekulasi
Menanggapi beredarnya informasi yang belum terverifikasi, Febrie mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Ia meminta publik menunggu informasi resmi dari institusi yang berwenang sehingga tidak muncul kesalahpahaman.
Menurutnya, berbagai isu yang beredar tidak boleh mengganggu proses penanganan perkara yang sedang berjalan maupun memengaruhi kinerja aparat penegak hukum.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Febrie juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mengusut berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Ia menyatakan arahan dari pimpinan masih diterima secara normal, termasuk untuk menyelesaikan sejumlah kasus strategis yang sedang diproses.
Dengan penegasan tersebut, Kejaksaan ingin memastikan bahwa agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan sesuai koridor hukum. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi spekulasi yang berkembang di luar proses hukum.

