Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Bukan Sekadar Soal Ijazah, tetapi Ujian Kepastian Hukum

Sempetin.com – Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali membuka persoalan yang seharusnya sudah selesai sejak tahapan Pilpres 2024 berakhir.

Bukan karena Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Belum.

Justru persoalannya sekarang adalah apakah seluruh proses yang melandasi pencalonannya dapat diuji secara terbuka, termasuk dokumen pendidikan, dasar penerbitan dokumen penyetaraan, serta proses perubahan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi salah satu titik sengketa.

Perkara ini telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.

Gugatan Datang Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres

Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka meminta MK menguji kembali keabsahan pencalonan tersebut dan, dalam petitumnya, meminta Gibran didiskualifikasi apabila terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang.

Masalahnya, perkara tersebut baru diajukan pada 2026, sementara Pilpres telah selesai dan pasangan Prabowo-Gibran sudah dilantik.

Inilah salah satu persoalan paling serius dalam perkara tersebut.

Sengketa pemilu memiliki batas waktu. Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan mereka diajukan jauh setelah tenggat normal PHPU.

Namun mereka meminta MK mengedepankan keadilan substantif dan memberi kesempatan agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan dapat diperiksa melalui persidangan.

Dengan kata lain, MK tidak hanya diminta memeriksa dokumen, tetapi juga menghadapi persoalan mengenai kapan dan bagaimana sengketa semacam ini masih dapat diperiksa setelah seluruh proses pemilu selesai.

Syarat Pendidikan Memang Diatur Undang-Undang

Perdebatan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

MK dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan persyaratan yang diatur undang-undang dan termasuk persyaratan kumulatif bagi calon presiden dan wakil presiden.

Artinya, perdebatan hukumnya bukan mengenai apakah seorang calon harus memiliki gelar sarjana.

Bukan itu masalahnya.

Pertanyaan yang jauh lebih spesifik adalah: apakah syarat minimal pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang benar-benar dipenuhi oleh Gibran ketika ia didaftarkan dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden?

Itulah yang kini harus dibuktikan.

Pemohon Mempersoalkan Dokumen dan Proses Penyetaraan

Para pemohon tidak berhenti pada klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat.

Mereka mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen pendidikan dan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan.

Mahkamah Konstitusi mencatat dalil pemohon mengenai dugaan cacat administratif bahkan dugaan manipulatif dalam proses tersebut.

Tetapi penting untuk digarisbawahi: itu masih merupakan dalil pemohon, bukan fakta hukum yang telah diputus MK.

Perbedaan antara dalil dan fakta terbukti harus dijaga.

Sebab dalam perkara yang menyangkut legitimasi jabatan publik, tuduhan yang belum dibuktikan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan.

Sebaliknya, tuduhan yang telah dibawa ke persidangan juga tidak semestinya ditutup hanya dengan pernyataan politik.

Solusinya sederhana secara prinsip:

buka dokumennya, uji bukti-buktinya, lalu biarkan hakim menilai.

Justru PKPU 19 Tahun 2023 yang Menjadi Sorotan

Salah satu bagian paling penting dalam perkara ini bukan hanya dokumen pendidikan Gibran.

MK juga menyoroti proses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan 21 September 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan revisi PKPU tersebut.

Perhatian hakim antara lain tertuju pada ketentuan yang mengecualikan bakal calon presiden atau wakil presiden yang bersekolah di luar negeri dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah tertentu.

Ini bagian yang tidak boleh dianggap remeh.

Sebab aturan pemilu bukan dokumen administratif biasa.

Ia menentukan siapa yang dapat masuk ke arena kontestasi politik.

Jika sebuah aturan berubah, pertanyaan hukumnya bukan hanya apa isi aturan tersebut, tetapi juga:

  • Siapa yang mengusulkan perubahan?
  • Apa dasar perubahan?
  • Bagaimana pembahasannya?
  • Apa pertimbangan hukumnya?
  • Siapa saja yang terlibat?
  • Apakah prosesnya sesuai prosedur?
  • Apakah perubahan tersebut berlaku umum atau menimbulkan dampak terhadap kandidat tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itulah fungsi pengujian hukum.

KPU Harus Menjawab dengan Dokumen, Bukan Sekadar Pernyataan

KPU telah menyatakan akan memberikan jawaban terhadap dalil pemohon dalam persidangan berikutnya.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan di persidangan.

Sikap ini penting.

Sebab sengketa seperti ini tidak akan selesai dengan perang narasi di media sosial.

KPU memiliki kesempatan untuk menunjukkan bagaimana proses verifikasi dilakukan.

Jika dokumen persyaratan memang lengkap, tunjukkan.

Jika proses penyetaraan memiliki dasar hukum, jelaskan.

Jika perubahan PKPU dilakukan melalui prosedur yang benar, buka risalah dan dokumennya kepada hakim.

Transparansi adalah cara paling sederhana untuk mematikan spekulasi.

Sebaliknya, semakin tertutup informasi yang relevan, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan proses tersebut.

MK Kini Berada di Titik yang Tidak Sederhana

Persoalan berikutnya adalah kewenangan dan waktu.

Permohonan ini menyangkut Pilpres 2024, tetapi diajukan pada 2026.

Secara normal, sengketa hasil Pilpres memiliki batas waktu pengajuan yang sangat singkat. Para pemohon menyadari persoalan tersebut dan meminta MK menggunakan pendekatan keadilan substantif.

Ini membuat perkara tersebut memiliki dua lapis persoalan.

Pertama, apakah permohonan tersebut dapat diperiksa dan diputus oleh MK dalam kondisi seperti sekarang?

Kedua, jika MK memeriksa pokok persoalannya, apa konsekuensi hukumnya apabila ternyata syarat pencalonan memang terbukti tidak terpenuhi?

Dua pertanyaan itu harus dipisahkan.

Jangan sampai publik langsung melompat dari “ada gugatan” menjadi “Gibran pasti didiskualifikasi”.

Itu bukan cara kerja pengadilan.

Apakah Gibran Bisa Didiskualifikasi?

Para pemohon memang meminta MK mendiskualifikasi Gibran apabila terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan hasil Pemilu 2024 dinyatakan batal, serta meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.

Namun, permintaan pemohon bukan putusan MK.

Sampai proses yang berjalan sekarang, belum ada putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Karena itu, jawaban paling akurat untuk pertanyaan “mungkinkah didiskualifikasi?” adalah:

secara hukum, hal tersebut merupakan salah satu petitum yang diminta pemohon, tetapi apakah dapat dikabulkan sepenuhnya bergantung pada kewenangan MK, bukti yang diajukan, proses pembuktian, dan pertimbangan hukum hakim.

Tidak ada dasar untuk menyatakan hasil akhirnya sudah pasti.

Yang Harus Dibuktikan Bukan Sekadar Rumor

Perkara ini juga mengandung pelajaran penting mengenai pemberitaan politik.

Isu pendidikan pejabat publik mudah berubah menjadi perdebatan emosional.

Padahal pengadilan tidak bekerja berdasarkan popularitas sebuah tuduhan.

Yang akan dinilai adalah dokumen dan fakta yang relevan.

Jika pemohon menyatakan dokumen tertentu bermasalah, harus ditunjukkan bukti yang mendukung.

Jika KPU menyatakan persyaratan telah dipenuhi, KPU harus mampu menunjukkan dasar verifikasinya.

Jika perubahan aturan dipersoalkan, proses pembentukannya harus dapat dijelaskan.

Dengan demikian, ruang sidang menjadi tempat untuk menguji klaim, bukan memperpanjang perang opini.

Mengapa Perubahan PKPU Harus Dijelaskan Terang?

Bagian ini justru menjadi ujian bagi kredibilitas penyelenggara pemilu.

Aturan yang mengatur syarat calon harus memiliki proses pembentukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan karena setiap perubahan aturan pasti bermasalah.

Sebaliknya, perubahan aturan bisa saja sah dan diperlukan.

Namun, ketika perubahan tersebut kemudian dikaitkan dengan pencalonan seorang pejabat yang kini menduduki posisi wakil presiden, transparansi proses menjadi semakin penting.

MK sendiri meminta KPU membawa risalah dan bukti pembahasan perubahan PKPU 19/2023.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa proses pembuatan aturan memang menjadi salah satu hal yang sedang diperiksa.

Dan publik berhak menunggu hasil pemeriksaannya tanpa mendahului putusan.

Jangan Jadikan MK Arena untuk Membenarkan Kesimpulan yang Sudah Jadi

Ada dua ekstrem yang sama-sama bermasalah.

Ekstrem pertama adalah menganggap gugatan sebagai bukti bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat.

Itu keliru.

Ekstrem kedua adalah menganggap karena Gibran telah dilantik, maka tidak ada lagi yang boleh mempertanyakan proses pencalonannya.

Itu juga terlalu sederhana.

Justru pengadilan dibutuhkan untuk menguji persoalan yang diperdebatkan.

Jika dokumen pencalonan valid, proses hukum dapat memberikan kepastian.

Jika terdapat cacat hukum yang terbukti, pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan konsekuensinya sesuai hukum.

Keduanya membutuhkan satu hal yang sama: pembuktian.

Persoalan Ini Lebih Besar dari Gibran

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Gibran Rakabuming Raka.

Ini juga tentang bagaimana Indonesia memastikan persyaratan kandidat diterapkan secara konsisten.

Ini tentang bagaimana KPU membuat dan mengubah aturan.

Ini tentang seberapa lengkap dokumentasi penyelenggara pemilu.

Dan yang paling penting, ini tentang apakah sengketa pemilu dapat memperoleh mekanisme penyelesaian hukum yang memberikan kepastian.

Jika semua dokumen terbuka dan prosesnya dapat diuji, publik memperoleh kepastian apa pun hasil akhirnya.

Sebaliknya, jika proses pembentukan aturan dan verifikasi calon tidak dapat dijelaskan dengan terang, masalah kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu akan jauh lebih sulit diselesaikan.

Ujian Sebenarnya Ada pada Transparansi

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.

Tahap ini penting karena publik akan mulai melihat bagaimana pihak-pihak yang berperkara menjawab dalil masing-masing.

Bukan lagi sekadar pernyataan di luar ruang sidang.

Bukan pula perang unggahan di media sosial.

Tetapi dokumen, bukti, dan argumentasi hukum.

Itulah standar yang seharusnya digunakan.

Jika syarat pendidikan Gibran memang terpenuhi, pembuktiannya harus mampu menjelaskan itu secara terang. Jika ada cacat sebagaimana didalilkan pemohon, pembuktiannya juga harus dapat diuji.

Jangan menghakimi sebelum hakim memutus.

Tetapi jangan pula menutup pertanyaan publik sebelum seluruh bukti diperiksa.

Sebab dalam perkara yang menyentuh legitimasi jabatan wakil presiden, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang politisi.

Yang dipertaruhkan adalah kepastian bahwa aturan pemilu berlaku dengan standar yang sama, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

More From Author

Purbaya Dicopot dari Menkeu, Suahasil Masuk: Pergantian Mendadak yang Menyisakan Pertanyaan Besar