Guru PPPK Mau Ditarik ke Pusat, Solusi Anggaran atau Bukti Daerah Makin Tertekan?

Sempetin.com – Wacana menarik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara di bawah pemerintah pusat kembali mencuat. Pemerintah dan DPR sedang membahas kemungkinan perubahan skema tersebut, terutama karena sejumlah daerah mengaku kesulitan menanggung beban belanja pegawai.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan opsi penanganan guru oleh pemerintah pusat masih dalam tahap exercise atau kajian. Jika diterapkan, guru dapat ditempatkan berdasarkan kebutuhan sehingga daerah yang kekurangan tenaga pendidik bisa mendapatkan tambahan guru. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pembahasan itu belum menghasilkan keputusan final.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik: apakah penarikan guru PPPK ke pusat benar-benar solusi struktural, atau hanya cara memindahkan beban anggaran dari satu meja ke meja lainnya?

Masalah Utamanya Bukan Sekadar Siapa yang Membayar

Komisi II DPR sebelumnya mengusulkan agar gaji guru PPPK di daerah dibiayai pemerintah pusat. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyebut usulan tersebut muncul karena banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dalam membiayai guru PPPK.

Usulan tersebut masuk akal jika tujuan utamanya adalah memastikan guru tidak menjadi korban ketimpangan kemampuan keuangan daerah.

Namun, persoalan pendidikan nasional tidak selesai hanya dengan mengganti sumber pembayaran gaji.

Jika guru ditarik ke pusat, pemerintah harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting: berapa besar kebutuhan anggarannya, bagaimana mekanisme penempatan, siapa yang mengelola karier guru, dan bagaimana memastikan sekolah di daerah terpencil tidak semakin tertinggal?

Tanpa jawaban tersebut, kebijakan hanya berpotensi menjadi pemindahan administrasi.

Daerah Lemah Fiskal Jangan Dibiarkan Sendirian

Kondisi fiskal setiap daerah memang berbeda. Ada pemerintah daerah yang memiliki kemampuan keuangan relatif kuat, tetapi ada pula daerah yang harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar pemerintahan.

Karena itu, skema pembiayaan yang sepenuhnya menyerahkan gaji PPPK kepada daerah berisiko menciptakan ketimpangan.

DPR bahkan telah menyampaikan gagasan agar pembiayaan PPPK, khususnya guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan di daerah, dapat bersumber dari APBN.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah pemerintah pusat perlu membantu.

Pertanyaannya adalah seberapa besar tanggung jawab tersebut harus diambil pusat dan bagaimana mekanismenya agar tidak menimbulkan masalah baru?

Jangan Sampai Guru Hanya Menjadi Angka di APBN

Pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan ini tidak menjadikan guru sekadar komponen belanja.

Guru adalah ujung tombak layanan pendidikan. Ketika status kepegawaian dan pembiayaannya berubah, dampaknya akan langsung dirasakan sekolah, siswa, dan masyarakat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi PPPK. Pada 2026, pemerintah juga menganggarkan berbagai bentuk dukungan untuk guru non-ASN, termasuk sekitar Rp11,5 triliun untuk tunjangan profesi bagi 392.870 guru non-ASN.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru bukan perkara kecil.

Jika pemerintah hendak mengubah struktur pembiayaannya, perencanaan fiskal harus dibuat secara serius dan jangka panjang.

Beban APBD Berkurang, tetapi Beban APBN Bertambah

Ini bagian yang sering hilang dalam perdebatan publik.

Ketika guru PPPK dialihkan menjadi tanggung jawab pusat, belanja pegawai daerah memang dapat berkurang. Tetapi beban tersebut tidak menghilang. Ia berpindah menjadi tanggungan APBN.

Karena itu, pemerintah harus terbuka mengenai sumber pembiayaan dan keberlanjutan anggarannya.

Jangan sampai hari ini pemerintah daerah merasa lega karena beban gaji berkurang, tetapi beberapa tahun kemudian pemerintah pusat menghadapi persoalan fiskal baru karena jumlah guru yang harus dibiayai terus meningkat.

Kebijakan yang baik bukan sekadar memindahkan beban. Kebijakan yang baik menyelesaikan masalah.

Penempatan Guru Harus Berdasarkan Kebutuhan

Salah satu alasan yang disampaikan dalam pembahasan pemerintah adalah kemungkinan menempatkan guru berdasarkan kebutuhan antardaerah. Guru dapat dipindahkan atau ditempatkan ke wilayah yang kekurangan tenaga pendidik.

Secara konsep, ini menarik.

Indonesia memang menghadapi distribusi guru yang tidak merata. Di satu wilayah sekolah bisa kekurangan tenaga pengajar, sementara wilayah lain menghadapi persoalan berbeda.

Namun, redistribusi guru tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat jumlah siswa dan jumlah guru.

Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi geografis, akses transportasi, fasilitas sekolah, keamanan, perumahan, serta kebutuhan khusus setiap wilayah.

Kalau tidak, kebijakan penempatan justru berpotensi menambah masalah baru.

Jangan Jadikan Efisiensi sebagai Alasan Mengorbankan Kualitas

Pemerintah memang membutuhkan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi pendidikan harus memiliki batas yang jelas.

Mahkamah Konstitusi dalam persidangan terkait persoalan transfer ke daerah pada 2026 mencatat adanya keterangan mengenai dampak tekanan fiskal daerah terhadap pembayaran tenaga pendidikan. Dalam persidangan tersebut juga muncul kesaksian mengenai guru yang mengalami persoalan pembayaran akibat keterbatasan anggaran.

Fakta tersebut semestinya menjadi alarm.

Jika persoalan fiskal sudah berdampak pada kesejahteraan guru, pemerintah tidak boleh membiarkan perubahan skema pembiayaan menjadi eksperimen administratif yang belum matang.

Pemerintah Harus Berani Membuka Hitungannya

Jika penarikan guru PPPK ke pusat dianggap solusi, pemerintah harus berani membuka desain kebijakannya kepada publik.

Berapa jumlah guru yang akan dialihkan?

Berapa kebutuhan APBN?

Bagaimana nasib PPPK penuh waktu dan paruh waktu?

Bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemindahan?

Bagaimana pembagian kewenangan pusat dan daerah?

Dan yang paling penting: apa indikator bahwa kebijakan tersebut berhasil?

Tanpa jawaban konkret, publik hanya akan mendapatkan jargon tentang efisiensi dan pemerataan.

Pendidikan Tidak Bisa Diurus dengan Logika Memindahkan Beban

Wacana guru PPPK ditarik ke pusat memang dapat menjadi peluang memperbaiki ketimpangan pembiayaan pendidikan. Namun, kebijakan tersebut harus dibangun dengan perencanaan anggaran yang kuat, pembagian kewenangan yang jelas, dan jaminan kesejahteraan guru.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan status atau pembiayaan tidak mengganggu layanan belajar di sekolah.

Pada akhirnya, guru PPPK bukan sekadar pos belanja daerah yang bisa dipindahkan ke APBN. Mereka adalah tenaga profesional yang menentukan kualitas pendidikan jutaan siswa.

Karena itu, kalau pemerintah benar-benar ingin menarik guru PPPK ke pusat, jangan berhenti pada pemindahan sumber gaji.

Tarik pula tanggung jawabnya: memastikan guru sejahtera, ditempatkan secara adil, dan mendapat dukungan agar kualitas pendidikan di daerah benar-benar meningkat.

More From Author

Desas-desus Kerusuhan Agustus Muncul, Pemerintah Diminta Tak Berlebihan Hadapi Ancaman

Merdeka Menurut Islam: Makna Kemerdekaan dalam Al-Qur’an dan Hadis