Sempetin.com – Keputusan Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik. Advokat senior tersebut menegaskan bahwa pengunduran dirinya semata-mata didasari kondisi kesehatan yang belum pulih setelah menjalani operasi saraf kejepit di Singapura, bukan karena substansi perkara yang sedang ditanganinya.
Hotman bahkan tampil di hadapan awak media menggunakan kursi roda dan menjelaskan bahwa dirinya harus memprioritaskan pemulihan agar tidak memperburuk kondisi fisiknya. Ia mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie beberapa hari sebelum diumumkan kepada publik.
Pergantian Pengacara Bukan Inti Persoalan
Secara hukum, pergantian kuasa hukum merupakan hal yang lumrah dan tidak memengaruhi kelanjutan proses penyidikan maupun persidangan. Namun, perhatian masyarakat tidak berhenti pada mundurnya seorang pengacara terkenal.
Yang justru menjadi sorotan adalah bagaimana aparat penegak hukum memastikan proses penanganan perkara tetap berlangsung secara independen, transparan, dan terbuka. Pergantian kuasa hukum tidak boleh menggeser fokus dari substansi perkara yang sedang diperiksa.
Kepercayaan Publik Ditentukan oleh Keterbukaan
Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum selalu mendapat perhatian besar karena menyangkut kredibilitas institusi. Dalam situasi seperti ini, ruang spekulasi akan semakin besar apabila perkembangan perkara tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Transparansi bukan sekadar menyampaikan konferensi pers, tetapi juga memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyidikan berlangsung, tanpa harus mengorbankan asas praduga tak bersalah maupun kerahasiaan materi penyidikan.
Kritik Harus Diarahkan pada Sistem, Bukan Spekulasi
Munculnya berbagai opini di media sosial menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun, kritik yang sehat semestinya diarahkan pada kualitas tata kelola penegakan hukum, bukan pada penyebaran asumsi yang belum didukung bukti.
Penegakan hukum akan lebih dipercaya apabila seluruh pihak diperlakukan setara di depan hukum, tanpa memandang jabatan, pengaruh, maupun kedekatan dengan institusi tertentu. Prinsip equality before the law menjadi ukuran utama apakah proses hukum benar-benar berjalan secara objektif.
Hotman Mundur, Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski Hotman Paris memilih mundur, proses pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah dipastikan tetap dilanjutkan oleh tim kuasa hukum lainnya. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga tetap memiliki tanggung jawab menyelesaikan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Perkembangan perkara ini pada akhirnya tidak akan dinilai dari siapa yang menjadi pengacaranya, melainkan dari kualitas pembuktian, profesionalisme penyidik, dan keberanian institusi penegak hukum menjalankan proses secara transparan.
Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Karena itu, setiap tahapan penanganan perkara harus mampu menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan aturan, bukan oleh tekanan opini ataupun figur yang terlibat.

